Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target

Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target
link : Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target

Baca juga


Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat setia situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi tentang aturan terbaru Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut tertuang dalam PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS. 



Sesuai dengan bunyi PP ini, penilaian kinerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan karir. Dimana penilaian kinerja ini dilakukan terhadap individu maupun organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta prilaku PNS. 

Adapun penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip : 
  1. Objektif
  2. Terukur
  3. Akuntabel
  4. Parisipatif dan 
  5. Transparan
Tak ubahnya seperti pegawai swasta, dimana setiap personel maupun unit kerja akan ditetapkan target baik individu maupun unit kerjanya. Dalam PP No 30 tahun 2019 PNS diberikan target yang disebut dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 
 
Selain penilaian kinerja juga akan diterapkan penilaian perilaku kerja seperti yang dijelaskan dalam pasal 37. Penilaian prilaku kerja dilakukan dengan membandingkan Standar Prilaku Kerja dalam jabatan dengan prilaku kerja PNS.  Penilaian perilaku kerja dilakukan oleh pejabat penilai dan rekan kerja PNS. 

Adapun pembobotan penilaian kinerja PNS diatur sebagai berikut : 
a. 70% Penilaian SKP dan 30% Penilaian Perilaku atau
b. 60% Penilaian SKP dan 40% Penilaian Perilaku
 
Hasil penilaian kinerja PNS dinyatakan dalam predikat dengan ketentuan sebagai berikut : 
a. Sangat Baik, jika nilai 110 sd 120 dan mampu menciptakan ide baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
b.  Baik, jika mendapat nilai 90 sd 120 
c. Cukup, jika mendapat nilai 70 sd 90
d. Kurang , jika mendapat nilai 50 sd 70
e. Sangat kurang, jika nilai di bawah 50

Lalu, apa pengaruh peroleh kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? dalam PP No 30 Tahun 2019 tersebut juga dijelaskan tentang Penghargaan dan Sanksi sebagai konsekwensi dari adanya Penilaian Kinerja. 

Penghargaan Kinerja
Pada pasal 53 PP Nomor 30 Tahun 2019 dijelaskan penghargaan yang akan diterima oleh PNS yang memperoleh kinerja bagus adalah sebagai berikut : 
  1. PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (tallent pool) pada instansi bersangkutan. 
  2. PN yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Sanksi 
Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. Dengan ketentuan sebagai berikut : 

(1) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (5) diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.

(3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(2) Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.

(3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi anda yang ingin membaca lebih detail PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kienerja PNS dapat mengunduhnya di sini
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target

Sekianlah artikel Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/aturan-baru-penilaian-kinerja-pns-cek.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Baru Penilaian Kinerja PNS, Cek Daftar Sanksi bagi Yang Tidak Mencapai Target"

Posting Komentar