Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat

Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns 2018, Artikel daftar cpns, Artikel info cpns kemenag 2018, Artikel lowongan cpns bumn, Artikel pendaftaran cpns online, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat
link : Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat

Baca juga


Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat

BERITAPNS.COM--Jokowi terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Kenapa?. Berikut ini admin akan ulas.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan.

Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.


Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen. 

Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya. 

Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah,bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.

Jokowi dalam penjelasan peraturan tersebut menyatakan beleid tersebut dibuat demi mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif. 

"Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (17/5).

Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS. 

Bagi rekan-rekan yang mau mendownload filesnya DISINI sumber : http://bit.ly/2elDLVW


Demikianlah Artikel Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat

Sekianlah artikel Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/jokowi-terbitkan-aturan-pemecatan-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jokowi Terbitkan Aturan Pemecatan PNS, Ini Kreteria PNS yang Akan Dipecat Tidak Hormat"

Posting Komentar