Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya !

Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya !
link : Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya !

Baca juga


Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya !

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer. Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer K2 hingga tidak ada tersisa lagi. Namun akan dilakukan secara bertahap.


Masalah Honorer K2 akan dituntaskan dalam waktu lima tahun, yakni dengan ikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam masa lima tahun ini diharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK.

Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.
"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN, Selasa (9/4)

Dia menambahkan, setelah lima tahun, tidak ada
lagi istilah honorer. Sebab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah. Bila daerah mampu, bisa saja mengusulkan semua honorer K2 yang lolos passing grade untuk diangkat PPPK.

Namun, Bambang Riyanto, anggota DPR RI dari Partai Gerindra berpendapat, kuota PPPK masing-masing daerah harus tetap ditentukan pusat. Jika tidak dibatasi pusat, daerah bisa seenaknya mengusulkan jumlah PPPK sehingga akan membebani APBN/APBD. 

"Gaji PPPK itu diambil dari APBD. Sumber dana APBD sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Kalau mengandalkan PAD (pendapatan asli daerah) kecil jadi sulit," tandasnya

 sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya !

Sekianlah artikel Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/04/pemerintah-akan-tuntanskan-masalah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Akan Tuntanskan Masalah Honorer K2, Begini Caranya !"

Posting Komentar