Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik

Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns 2018, Artikel daftar cpns, Artikel info cpns kemenag 2018, Artikel lowongan cpns bumn, Artikel pendaftaran cpns online, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik
link : Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik

Baca juga


Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik

BERITAPNS.COM--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di 4 kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kenaikan tunjangan menimbang peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.


Atas pertimbangan tersebut, pada 14 November 2018, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

Lebih lanjut, adapun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada (a) pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, (b) pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan (c) pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, (d) pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta (e) pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi.
Pada masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.


"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu sebagai dikutip dari laman Setkab, Jumat (23/11/2018).

Dalam lama tersebut disebutkan, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan ialah Rp 33,24 juta. Lalu, terendah Rp 2,53 juta.

Menurut masing-masing Perpres, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,"bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres No 119/2018, Perpres No 120/2018, Perpres No 121/2018, dan Perpres No 122/2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 November 2018. (detik.com) sumber : https://ift.tt/2elDLVW


Demikianlah Artikel Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik

Sekianlah artikel Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/saahpresiden-jokowi-teken-perpres.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saah...Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik"

Posting Komentar