Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan

Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan
link : Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan

Baca juga


Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Lagi, Presiden Joko Widodo menaikkan Tunjangan Kinerja PNS. Tidak tanggung-tanggung, Kenaikan tunjangan PNS ini berlaku di beberapa Kementerian sekaligus. Setelah sebelumnya menaikkan Tunjangan Kinerja TNI, Polri, BPS, Lemhanas, hingga Kementerian ESDM. Kini, Beberapa Instansi mendapat kenaikan tunjangan.  Simak informasi selengkapnya !

Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Saat Mengumumkan Kebijakan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2018 di Istana Negara by Tribun Jateng
 
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi-intansi tersebut.

Atas pertimbangan tersebut, pada 14 November 2018, Presiden Jokowi telah menandatangani 
Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, 
Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin, 
Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan 
Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag.

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: 
a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; 
b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; 
c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; 
d. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan 
e. pegawai pada badan layanan umum yang mendapatkan remunerasi .

“Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu, sebagaimana grafis di atas.

Grafis Tunjanga Kinerja Pegawai Terbaru Untuk Beberapa Kementerian yang Telah Disahkan Presiden Jokowi
Menurut masing-masing Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No. 119/2018, Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  16 November 2018

sumber : setkab.go.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan

Sekianlah artikel Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/lagi-presiden-jokowi-naikkan-tunjangan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan"

Posting Komentar