Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan !

Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan !
link : Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan !

Baca juga


Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan !

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Bagaimana kabar anda hari ini ? Semoga luar biasa. Seperti biasa admin situs berbagi akan membagikan kabar gembira bagi rekan-rekan PNS/ASN. Imbas dari diberlakukannya TPP per 1 Januari. Mulai 2018, pegawai akan menerima gaji dua kali/bulan. Khususnya bagi rekan-rekan ASN di Gowa.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah akan menerapkan sistem Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) mulai 1 Januari.
Untuk menunjang sistem tersebut, pemerintah Kabupaten Gowapun melakukan studi banding ke Pemerintah Wali Kota Bandung terkait kepemilikan aplikasi elektronik remonerisasi kinerja (ERK).
Diketuai Kabag Humas dan Kerjasama Setkab Gowa, Abdullah Sirajuddin menjelaskan sistem TPP ini memantau kinerja pegawai setiap hari.
"Jadi dari aplikasi ini kinerja pegawai akan terpantau setiap harinya. Karena mereka harus membuat laporan apa saja yang dikerjakan selama berada di kantor dan mengabsen melalui finger print. Aplikasi itu akan tersambung langsung dengan pak bupati," jelasnya usai bertemu dengan pihak Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Jl. Wastukencana, Nomor 2, Senin (18/12/2017).
Aplikasi ini lah yang kemudian menjadi penentu besaran tunjangan yang akan diterima para pegawai. Sesuai tingkat jabatannya.
Jumlah tunjangan yang diterima berbeda antara staf hingga sekretaris daerah (Sekda).
Untuk level staf antara kisaran Rp 800 ribu-Rp 900 ribu dan Sekda kisaran Rp 3 juta.
"Makanya bisa dibilang terima gaji dua kali, satu di awal bulan dan tunjangannya tanggal 20. Juga untuk meringankan beban biaya rumah tangga," katanya lagi.
Setelah diterapkan, para pegawai akan diberikan waktu istirahat tiga kali.
Pada waktu Salat Dhuha, Ishoma dan waktu menjelang Salat Ashar.
"Dalam sehari itu pegawai harus ada di area kantor selama 300 menit. Istirahat selama 150 menit. Kalau tidak akan ketahuan. Jika melanggar akan dipotong," ujarnya.
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terimakasih
Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan !

Sekianlah artikel Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2017/12/kabar-gembira-januari-2018-pns-daerah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Gembira !! Januari 2018, PNS Daerah Ini Gajian 2 Kali, Tanggal 1 dan 20 Setiap Bulan !"

Posting Komentar