Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP

Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP
link : Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP

Baca juga


Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP

“Antara Januari, Februari, atau Maret,” ungkapnya. Sebelumnya nilai LAKIP ini juga akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi terhadap pengelolaan anggaran yang tidak efektif. Dari nilai LAKIP tersebut, pemborosan anggaran diprediksi menembus lebih Rp300 triliun. 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji pemberian sanksi ini penggunaan anggaran yang tidak berbasis hasil. 

“Ada (sanksinya). Ada pembicaraan detailnya di Menpan- RB dan Menteri Keuangan (Menkeu). Juga sudah disampaikan di dalam rapat kabinet,” katanya.

Dia mengatakan masih menemukan daerah yang menganggarkan program yang tidak bermanfaat bagi masyarakat, misalnya saja pembangunan terminal di salah satu perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski dibangun dengan megah, ternyata tidak ada bus yang menggunakannya. 

“Jadi, tidak ada manfaatnya buat masyarakat. Pokoknya habis. Ada 170-an daerah oleh Menpan-RB anggaran habis, tapi tidak fokus (nilai C),” ujar dia. 

Di sisi lain, pemerintah juga memperingatkan daerah yang penyerapan rendah karena banyak menyimpan uangnya di bank. Setidaknya pada semester I tahun ini terdapat Rp222 triliun yang mengendap di bank. 

“Jadi, ada daerah penyerapan tidak optimal dan uangnya malah disimpan. Ada juga daerah yang penyerapannya bagus, tapi tidak fokus. Ini sedang diidentifikasi. Nanti hasilnya kita serahkan ke Menkeu tentang bagaimana sanksinya,” tutur dia. 

Seperti diketahui, hasil penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) tahun 2016 masih banyak daerah yang memperoleh nilai C ke bawah. Untuk kategori provinsi hanya 3 provinsi yang mendapat nilai A, 7 provinsi mendapat nilai BB, 12 provinsi mendapat nilai B, dan 10 provinsi mendapat nilai CC, serta 2 provinsi mendapat nilai C.

Sementara untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, hanya 2 kabupaten/kota yang mendapatkan nilai A. Sementara itu, 10 kabupaten/ kota mendapatkan nilai BB, 57 kabupaten/kota mendapatkan nilai B, dan 199 mendapatkan nilai CC. Adapun yang mendapatkan nilai C sebanyak 193 kabupaten/kota dan nilai D diperoleh 14 kabupaten/ kota.

1 << Halaman Sebelumnya
--------------------------------------
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War...Wab....

Sumber: nasional.sindonews.com
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP

Sekianlah artikel Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2017/12/kenaikan-tunjangan-bagi-pns-berdasarkan_18.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP"

Posting Komentar