Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru

Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns 2018, Artikel daftar cpns, Artikel info cpns kemenag 2018, Artikel lowongan cpns bumn, Artikel pendaftaran cpns online, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru
link : Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru

Baca juga


Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru

Beritapns.com--Anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV  sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, guru akan menikmati TPG triwulan IV tahun 2017 sebelum tahun baru 2018. Dengan tunjangan ini, diharapkan kinerja para guru juga bisa meningkat.


"Sebab berkasnya baru akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Kemungkinan, 15 Desember baru masuk ke rekening penerima masing-masing," kata Plh Sekkab Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP yang Beritapns.com kutip dari Manado Post (18/12/17).

Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun lantaran pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud tentang TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah.

Saat ini sistem digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.


Sumber: sekolahdasar.net
Demikian informasi ini kami sampaikan agar semua rekan-rekan guru mengetahuinya.
sumber : http://ift.tt/2elDLVW


Demikianlah Artikel Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru

Sekianlah artikel Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2017/12/alhamdulillah-tunjangan-profesi-guru.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru"

Posting Komentar