Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS

Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS
link : Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS

Baca juga


Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS

Situsberbagi.com - Selamat siang rekan-rekan sekalian sahabat situs berbagi. Berikut jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja Swasta dan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pembayaran THR bagi swasta dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sedangkan untuk PNS ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. 



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

"Iya (seminggu sebelum Lebaran)," ujar Hanif.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Dalam aturan itu juga disebutkan, perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan lantaran payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR sudah diteken lebih awal oleh Jokowi.

"PP [peraturan pemerintah] bapak Presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Bagi para PNS, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun, perlu mengetahui kebijakan penyaluran THR yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui PNS, mengenai penyaluran THR di 2019.

Pertama, Penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Pada tahun ini, penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja,

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,

Kedua, adalah THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tetang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini. Jika mengacu pada aturan tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS sama dengan take home pay.

Artinya, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa makin lebih tinggi lantaran adanya penyesuaian kenaikan gaji

sumber : cnbcindonesia.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS

Sekianlah artikel Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/silahkan-cek-inilah-jadwal-pembayaran.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Silahkan Cek !! Inilah Jadwal Pembayaran THR Untuk Swasta dan PNS"

Posting Komentar