Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya
link : Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Baca juga


Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya


Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan yang berhak menerima THR dan Gaji 13 tahun ini. Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 dan 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019. Tentang Aturan Teknis Pembayar Gaji 13 dan 14.


Menkeu Sri Mulyani/Tempo.co
PMK tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"THR unutk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tulis PMK tersebut pada pasal 9.


Jika THR belum dapat dibayarkan, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

"Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya," demikian bunyi PMK tersebut.



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.


PMK tersebut berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Secara singkat ini merupakan PMK tentang gaji-13.


Berdasarkan PMK nomor 57 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 10 Mei 2019 ini, besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan Juni.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis PMK pasal 3 tersebut.

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi: 

PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja; 

Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan 

Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

sumber : cnbcindonesia.com
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya

Sekianlah artikel Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/menkeu-terbitkan-aturan-teknis.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menkeu Terbitkan Aturan Teknis Pencairan 2 Kali Tambahan Gaji PNS, Ini Jadwal Pencairannya"

Posting Komentar