Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya

Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya
link : Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya

Baca juga


Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi.  Berikut kami bagikan informasi tentang daftar besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Non PNS beserta instansinya.
 


Pemerintah menyiapkan THR bagi pimpinan dan para pegawai di Lembaga Non-Struktural (LNS). Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Mei 2019 lalu.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemberian THR kepada jajaran LNS dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan. “Pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” demikian dinyatakan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Adapun yang dimaksud Lembaga Non-Struktural atau LNS, dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1. Yakni lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Mengacu pada definisi tersebut, yang termasuk LNS antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komnas HAM, dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia, serta Komnas Perempuan.

Selain itu juga KPK, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, SKK Migas, BPH Migas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta LNS lainnya yang jumlahnya sekitar 100-an.
Adapun besaran THR bagi masing-masing pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga-lembaga tersebut, ditetapkan dalam lampiran PP Nomor 37 Tahun 2019 ini. Rinciannya adalah:

Pimpinan

Ketua/Kepala: Rp 26. 229.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non-PNS yang Setara Jabatan Eselon

I Rp 20.738.550

II Rp 16.262.400

III Rp 11.535.300

IV Rp 8.844.150

Pegawai Non-PNS Ditentukan oleh Pendidikan dan Masa kerja

Rp 3.571.050 – Rp 7.542.150

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

sumber : kumparan.com
 
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya

Sekianlah artikel Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/daftar-lengkap-besaran-thr-bagi-pegawai.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Lengkap Besaran THR Bagi Pegawai Non PNS Beserta Instansinya"

Posting Komentar