PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN

PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN
link : PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN

Baca juga


PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer. Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Segera diteken Presiden. Hal ini menandakan honorer akan segera berganti status menjadi ASN melalui mekanisme tes. 

 

Mulai malam hari ini, Rabu, 14 November 2018, pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, dan perwakilan pemerintah daerah mulai membahas nasib para guru honorer kategori II.

Sejumlah isu akan dibahas, dari persiapan pengangkatan guru honorer lewat jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, hingga validasi data kebutuhan guru di setiap daerah. "Kami mau duduk sama-sama," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano saat dihubungi di Jakarta.

Pembicaraan dilakukan menyusul Peraturan Pemerintah tentang PPPK yang bakal segera terbit. Minggu lalu, Kamis, 8 November 2018, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan aturan ini bakal segera diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Itu formula yang sudah disetujui dalam ratas atau rapat terbatas," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Walau begitu, Skema pengangkatan guru honorer PPPK ini tidak otomatis menyelesaikan masalah. Sebab, kapasitas yang bisa ditampung lewat PPPK ini diperkirakan tidak akan sanggup menampung 1 juta lebih guru honorer di atas usia 35 tahun. Tapi bagaimanapun, kata Supriano, pemerintah tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK tetap berdasarkan prioritas kebutuhan.

Masalah lain juga muncul karena skema gaji belum kunjung ditentukan. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru honorer PPPK digaji lewat APBD, bukan APBN. Sehingga, belum tentu semua daerah sanggup dan bersedia menggaji mereka. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara atau BKN Mohammad Ridwan menyebut masalah ini masih dalam pembahasan. "Constraint-nya adalah kemampuan negara untuk menggaji," kata dia saat dihubungi di hari yang sama.

Selain itu, para guru honorer PPPK nanti juga membayar iuran dari gaji mereka sendiri untuk kebutuhan pensiun. Mereka tidak mendapat alokasi dana pensiun dari APBN seperti guru tetap berstatus PNS. Tapi Ridwan menyebut, PT Tabungan dan Asuransi Pensiun atau PT Taspen sudah bersedia menampung iuran ini. Pilihan lain, guru honorer bisa mencari lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sendiri.

sumber : tempo.co

Demikian informasi ini kami bagikan, siap-siap rekan-rekan honorer yang tidak bisa ikut CPNS. PP PPPK akan segera diteken presiden.
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN

Sekianlah artikel PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/pp-p3k-segera-diteken-presiden-honorer.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP P3K Segera Diteken Presiden, Honorer Ganti Status jadi ASN"

Posting Komentar