Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018

Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018
link : Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018

Baca juga


Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Pemerintah akhirnya pastikan gunakan sistem rangking untuk penentuan kelulusan SKD CPNS 2018 bagi yang tidak lulus passing grade. Meskipun masih harus menunggu skema resmi yang dituangkan dalam Permenpan, Kepala BKN telah memberikan gambaran aturan/skema sistem rangking yang akan digunakan. Berikut informasinya. 


 
Hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 di Gedung Balai Serbaguna (BSG) Jember, Kamis, 15 November 2018, dikunjungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. 
"Saya ke sini mau melihat pelaksanaan ujian di Jember. Mungkin nanti sore melihat di Malang, dan kalau waktunya masih cukup besok ke Bangkalan," kata Bima.
Saat meninjau ruangan tes di ruang isolasi, dia menyempatkan berdialog dengan peserta. Selain itu, dia juga melihat layar yang menampilkan nilai ujian SKD. Bima terlihat kurang puas dengan hasil ujian SKD peserta tes CPNS 2018. Hal ini tampak beberapa kali dia menggelengkan kepala melihat nilai ujian SKD. Dia juga menunjuk nilai-nilai yang lolos berdasarkan passing grade.

"Ini lolos, ini pas banderol," tutur Bima sambil menunjukan nilai ujian SKD yang pas passing grade.

Namun demikian, Bima masih memberikan harapan bagi peserta ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 yang nilainya kurang dari standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peserta yang tidak mendapatkan nilai sesuai passing grade salah satu ujian SKD, bisa menyebabkan peserta tidak bisa mengikuti ujian berikutnya. Melihatnya banyaknya peserta tes SKD ini, akan menyebabkan kekosongan formasi yang dibutuhkan, seperti tenaga guru dan kesehatan.
"Kami tidak akan membiarkan, layanan pendidikan dan kesehatan terganggu," kata Bima. Karena itu, solusinya BKN akan membuat rangking dari nilai akumulasi di bawah nilai ambang batas bawah passing grade.

Skema Baru untuk Tutup Kebutuhan Formasi

Melihat rendahnya tingkat kelulusan SKD ini, pemerintah memutuskan skema baru untuk mengisi formasi yang kurang terisi akibat rendahnya tingkat kelulusan ini.
Karena itulah, lanjut Bima, BKN akan menyusun rangking berdasarkan akumulasi nilai. Prioritas tentu kepada mereka yang lulus murni, sesuai dengan passing grade. Lalu bagaimana dengan formasi yang kurang akibat tidak terpenuhinya passing grade.

"Yang jelas kami tidak akan menurunkan passing grade, karena akan menurunkan kualitas PNS. Tetapi kami akan membuat perangkingan," tegas Bima.
Meski nantinya ada kekurangan formasi, perangkingan tidak akan menurunkan nilai hingga rendah. Dia menyebut batas bawah nilai yang akan 'dilirik' oleh BKN adalah minimal nilai akumulasi 260.

"Untuk perangkingan tentu kami melihat nilai yang tinggi dulu. Karena ada peserta nilai akumulasinya itu 300 bahkan 320 tetapi ada satu sub ujian yang tidak sesuai passing grade," tegas Bima.

Sistem ini, lanjutnya, sudah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Seberapa banyak perangkingan itu, disesuaikan seberapa banyak formasi yang kosong," jelas Bima.

Karena itu, jika peserta dengan skor tinggi, dan hanya ada salah satu sub ujian, tak lolos passing grade, masih ada kesempatan mengikuti ujian berikutnya, Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), rencananya akan digelar di ibu kota provinsi.
"Sebab, tes SKB ini kan jumlahnya tidak banyak, diletakkan di ibu kota provinsi. Memang tidak nyaman bagi peserta dari kabupaten/kota, mohon maaf ini yang bisa dilakukan," katanya.

Sedangkan, untuk formasi yang tidak memiliki pendaftar, tegas Bima, akan dibiarkan kosong. Pihaknya akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk mengisi formasi tanpa pendaftar ini. Ia mencontohkan sejumlah formasi dokter spesialis yang nihil pendaftar.
Mereka yang lulus SKD bakal segera diumumkan oleh Menteri PAN-RB. BKN juga menunggu Peraturan Menteri terkait peserta yang lolos ke tahap selanjutnya berdasarkan rangking. Usai ujian SKD, CPNS harus mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan berdoa semoga hasil perangkingan yang dilakukan Panselnas memberikan anda kesempatan mengikuti SKB CPNS 2018. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018

Sekianlah artikel Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/pastikan-pakai-sistem-rangking-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018"

Posting Komentar