Judul : Mendikbud : Jam Kerja Guru 8 Jam Sehari, Tidak Ada Lagi Guru Tidak Dapat Tunjangan Profesi
link : Mendikbud : Jam Kerja Guru 8 Jam Sehari, Tidak Ada Lagi Guru Tidak Dapat Tunjangan Profesi
Mendikbud : Jam Kerja Guru 8 Jam Sehari, Tidak Ada Lagi Guru Tidak Dapat Tunjangan Profesi
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Mengawali weekend ini kami bagikan informasi terbaru bagi rekan-rekan sekalian. Jam kerja guru 8 jam seperti ASN, 5 hari. Hal ini spaya tidak ada lagi guru yang tidak dapat tunjangan profesi karena kekurangan jam mengajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan masalah di sektor pendidikan. Salah satunya adalah terkait guru.
“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” kata Mendikbud pada keterangannya yang diterima Tribun, Jumat (15/11/2018).
![]() |
Mendikbud Muhadjir Efendy by antaranews.com |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad untuk menyelesaikan masalah di sektor pendidikan. Salah satunya adalah terkait guru.
“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” kata Mendikbud pada keterangannya yang diterima Tribun, Jumat (15/11/2018).
Ditambahkan Mendikbud, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya.
Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap oleh sekolah-sekolah.
Ia menerangkan, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school, sementara sekolah negeri tetap sekolah reguler.
Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap oleh sekolah-sekolah.
Ia menerangkan, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school, sementara sekolah negeri tetap sekolah reguler.
"Kalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silahkan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar," tutur mantan rektor UMM itu.
Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka.
Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka.
“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran”, kata Mendikbud diharapan peserta Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
sumber : tribunnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga kebijakan jam kerja guru 8 jam dapat mempermudah guru mendapatkan tunjangan profesi. Amin
Demikianlah Artikel Mendikbud : Jam Kerja Guru 8 Jam Sehari, Tidak Ada Lagi Guru Tidak Dapat Tunjangan Profesi
Sekianlah artikel Mendikbud : Jam Kerja Guru 8 Jam Sehari, Tidak Ada Lagi Guru Tidak Dapat Tunjangan Profesi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mendikbud : Jam Kerja Guru 8 Jam Sehari, Tidak Ada Lagi Guru Tidak Dapat Tunjangan Profesi dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/mendikbud-jam-kerja-guru-8-jam-sehari.html
0 Response to "Mendikbud : Jam Kerja Guru 8 Jam Sehari, Tidak Ada Lagi Guru Tidak Dapat Tunjangan Profesi"
Posting Komentar