Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah

Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah
link : Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah

Baca juga


Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Bagi rekan-rekan honorer yang menunggu asil demo pada tanggal 30-31 Oktober 2018 lalu, pemerintah telah menyiapkan 3 langkah konkrit penyelesaian masalah honorer K2. Hal ini disampaikan oleh Menpan RB Syafrudin. 

Foto Menpan RB waktu Rapat dengan Komisi II DPR Bahas CPNS dan Honorer by liputan6.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk pegawai honorer kategori 2 . “Skema ini akan digunakan karena 439 ribu pegawai honorer belum lulus dalam tes CPNS 2013.” Syafruddin menyampaikan dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat, 2 November 2018.
Skema pertama, pemerintah mengupayakan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan. 
Kedua, pemerintah mensyaratkan usia maksimal pengangkatan PNS ialah 35 tahun.  "Harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi." kata Syafruddin. Pemerintah mensyaratkan guru harus menempuh pendidikan minimal berjenjang S-1 dan minimal D-3 untuk pegawai tenaga kesehatan.

Ketiga, dengan pertimbangan bersama delapan komisi di DPR, pemerintah dan legislatif menyepakati beberapa hal terkait dua skema sebelumnya. Di antaranya, eks pegawai honorer 2 akan memperoleh formasi khusus dalam tes CPNS 2018 bila memenuhi syarat.

Bagi tenaga honorer 2 yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka akan diproses menjadi P3K. P3K setara dengan aparatur sipil negara.

Pegawai honorer kategori 2 yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan tenaga PNS, mereka akan tetap bekerja. Daerah diwajibkan memberikan honor yang layak. Honor itu nilainya minimal setara dengan upah minimum kota atau kabupaten.
Skema ini diperlukan karena tenaga honorer, khususnya tenaga honorer kategori 2 (THK 2), masih dianggap sebagai persoalan serius. “Masalah ini kompleks dan perlu penyelesaian komprehensif."

Sebenarnya, ujar Menteri, masalah ini sudah diakhiri pada 2014, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Pemerintah telah berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer, khususnya pegawai honorer kategori 2 yang tidak lolos seleksi. Pada 2014, pemerintah mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih pegawai honorer kategori 1 dan sekitar 200 ribu ppegawai honorer kategori 2 menjadi PNS.

sumber : tempo.co

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga 3 langkah konkrit pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer segera terealisasi. 
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah

Sekianlah artikel Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/info-terbaru-inilah-3-skema.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Terbaru !! Inilah 3 Skema Penyelesaian 439 Ribu Honorer Oleh Pemerintah"

Posting Komentar