Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018

Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018
link : Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018

Baca juga


Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018


Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Rapat gabungan DPR dan Pemerintah bulan juli 2018 lalu menghasilkan keputusan bahwa setidaknya 13 ribuan honorer K2 berpeluang diangkat PNS. Sedangkan sisanya disediakan tes P3K dan tetap menjadi Honorer namun dengan gaji UMR. Lalu bagaimana Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018 ?


Ada beberapa hal yang menyebabkan guru honorer ingin menjadi PNS selain karena gaji juga PNS lebih diperhatikan oleh pemerintah daripada guru honorer. Banyak sekali informasi yang beredar jika ingin diangkat menjadi PNS harus memiliki masa kerja yang panjang. Hal tersebut tidak semua benar. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PAN-RB bahwa untuk menjadi PNS, guru honorer harus melakukan proses seleksi yang berasal dari pemerintah. Untuk lebih lengkapnya berikut syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS.

1. Kualifikasi Akademik

Yang dimaksud kualifikasi akademik di sini adalah bagi guru honorer yang ingin mendaftar menjadi CPNS haruslah memiliki ijazah S1. Hal ini untuk memaksimalkan kompetensi akademik CPNS nantinya. Ijazah S1 ini menjadi syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah.

2. Kompetensi Guru

Syarat guru honorer diangkat jadi PNS yang kedua adalah memperhitungkan kompetensi guru. Kompetensi guru adalah terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Kompetensi yang dinilai adalah pengetahuan, keterampilan serta perilaku yang ada pada guru untuk menjalankan tugas yang profesional. Bagi guru yang memiliki kompetensi tinggi akan ada peluang besar bahwa Ia akan diangkat menjadi CPNS.

3. Sertifikasi

Sertifikasi ini masih menjadi pro dan kontra syarat guru honorer diangkat jadi PNS. Hal tersebut karena masih banyak guru honorer yang tidak memiliki sertifikat guru. Akan tetapi menurut pemerintah, bagi S1 yang hendak menjadi guru memang diwajibkan untuk mengikuti PPG dahulu selama 2 tahun agar bisa menjadi pengajar. Namun, diharapkan pemerintah mau untuk mengurangi syarat sertifikasi agar makin banyak guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS.

4. Lulus Ujian CPNS

Bagi guru honorer yang sudah lolos syarat-syarat di atas diwajibkan untuk mengikuti seleksi tes ujian CPNS. Hal ini juga menjadi syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah. Seleksi CPNS akan diadakan dan tinggal menunggu kabar lebih lanjut dari pemerintah.

Menurut data yang ada, guru honorer saat ini mencapai 1.5 juta orang. Akan tetapi ketika 3 syarat di atas yaitu kualifikasi akademik, kompetensi guru, dan sertifikasi diterapkan maka jumlah tersebut menyusut drastis. Untuk persyaratan nomor 3 yaitu sertifikasi, pihak Kemendikbud masih mengupayakan untuk memberikan kompensasi. Hal tersebut dikarenakan jika syarat sertifikasi berhasil dikompensasi maka ada 380 ribu lebih guru honorer bisa mendaftar CPNS. Sangat disayangkan bahwa syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS malah menyulitkan guru honorer sendiri.

Bagi guru yang menjadi honorer yang diangkat pada tahun 2005 akan ada pengangkatan jalur khusus. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai pengangkatan guru honorer 2005. Di luar dari angkatan tersebut harus melalui prosedur guru honorer diangkat jadi PNS yang umum. Prosedur tersebut dilakukan lewat rekrutmen ASN baik pegawai pemerintah atau PNS dengan perjanjian kerja.

Bagi guru honorer yang masa pengabdiannya di atas tahun 2005 dan usianya di bawah 35 tahun maka dianjurkan untuk mengikuti tes CPNS yang akan dilaksanakan. Untuk yang usianya di atas 35 tahun maka dianjurkan untuk P3K. Kesemuanya harus melakukan sesuai dengan mekanisme tes kompetensi bidang (TKB) dan tes kompetensi dasar (TKD). Kebijakan tersebut memang sesuai dengan aturan bahwa di atas tahun 2005 sebenarnya tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer akan tetapi masih banyak yang melanggar hingga saat ini masih banyak guru berstatus honorer.

sumber : situspns.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga dapat menjadi referensi bagi rekan-rekan honorer yang ingin menjadi PNS. Mohon dibantu like,komen dan share ya . Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018

Sekianlah artikel Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/08/baca-syarat-dan-prosedur-guru-honorer.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Baca !! Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Tahun 2018"

Posting Komentar