Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel cpns kementerian, Artikel ujian cpns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal
link : Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Baca juga


Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut; 

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus, dan UPT)

III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan  pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

VI. Guru  dan  tenaga  kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan;
  • A.Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • B.Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melaluiaplikasi verval GTK:

1. Guru  dan tenaga  kependidikan PNS, SK CPNS/PNS+SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
  • di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di sekolah swasta: SK  Pengangkatan GTY selama 2 tahun  secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut). 
Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------
Sumber : http://ift.tt/2kzPyzv


Demikianlah Artikel Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Sekianlah artikel Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/01/syarat-penerbitan-nuptk-bagi-guru-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal"

Posting Komentar