Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat

Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat
link : Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat

Baca juga


Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Insentif Guru Bukan PNS ditetapkan oleh Ditjen GTK untuk tahun anggaran. Ketentuan Penerima Tahun Anggaran 2018 belum rilis, namun mengacu pada pemberian Insentif Guru Bukan PNS sebelumnya, situs berbagi akan membagikan informasi mengenai syarat Guru non PNS menerima tunjangan insentif dari pusat, Proses dan mekanisme pembayaran Insentif Guru Non PNS (honorer)




Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugasi di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerinta Daerah dan masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama. 

Secara umum pemberian tunjangan insentif kepada Guru non PNS dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya serta sebagai penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat

  1. Guru non PNS yang sudah terdata dalam Dapodik baik itu Dapodik PAUD DIKMAS, DAPODIKDAS, maupun DAPODIKMEN dan dinyatakan valid.
  2. Guru non PNS yang berada dalam satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/masyarakat dan belum sertifikasi (belum memeiliki sertifikat pendidik).
  3. Bagi guru yang berstatus sebagai guru bantu dibuktikan dengan Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
  4. Memeiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana S-1/ Diploma D-IV, kecuali untuk guru uang berada di daerah khusus dan guru bantu.
  5. Diutamakan bagi guru yang sudah memiliki masa kerja di satuan pendidikan minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus.
  6. Belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun pada data penerima tunjangan intensif tahun anggaran berkenaan.
  7. Mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  8. Beban kerja mengajar minimal adalah 24 jam
  9. Diutamakan bagi guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan SK Kepala Sekolah dan diferivikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Penetapan dan pendistribusian kuota
  1. Pemerintah menetapkan kuota nasional
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk memilih nominasi penerima yang telah memenuhi persyaratan
  3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran


Mekanisme Pembayaran Tunjangan Insentif 
  1. Data Guru non PNS penerima tunjangan insentif tahun anggaran berkenaan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan menentukan jumlah Guru penerima tunjangan insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada aplikasi Dapodik. Selanjutnya Dinas kab/kota/prov memverifikasi daftar jumlah guru memenuhi persyaratan penerima tunjangan intensif. 
  3. Guru dapat mengecek kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan insentif pada website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan Surat Keputusan (SK insentif) bagi guru penerima tunjangan insentif yang memenuhi persyaratan satu kali dalam 1 (satu) tahun. Apabila terdapat guru yang tidak memenuhi persyaratan penerima tunjangan intensif pada tahun berkenaan, maka tunjangan insentifnya dihentikan.


Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan guru yang masih belum PNS, sehubungan dengan tahun anggaran 2017 akan segera berakhir untuk bersiap-siap mengajukan diri jika telah memenuh persyaratan untuk memperoleh Tunjangan Insentif Bukan PNS dari Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2018. 
Sumber : http://ift.tt/2lRG0no


Demikianlah Artikel Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat

Sekianlah artikel Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2017/12/penting-informasi-pemberian-insentif.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penting !! Informasi Pemberian Insentif Guru Bukan PNS dari Pemerintah Pusat"

Posting Komentar