Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
link : Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Baca juga


Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Akhirnya Bapak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan. 
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (tautan: PP Nomor 35 Tahun 2019).

Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: 
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; 
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan 
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Sekianlah artikel Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/terbit-pp-no-35-tahun-2019-tentang-gaji.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan"

Posting Komentar