Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya

Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya
link : Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya

Baca juga


Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kabar gembira menyelimuti PNS beberapa waktu ke depan. Setelah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan tanggal 24 Mei, Pemerintah juga merilis jadwal pembayaran Gaji 13 PNS Tahun 2019.

Konfrensi Pers Pengumuman THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2018, Presiden Jokowi Didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayani/ Images By Kemenkeu.go.id
Pemerintah telah memastikan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 24 Mei 2019. Setelah THR, pemerintah juga memastikan akan langsung membayarkan Gaji ke-13 bagi PNS.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, pembayaran tersebut nantinya tidak dilakukan secara bersamaan. Sebab, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada saat ajaran baru di mulai, yakni Juli 2019.

"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru. Jadi apa itu, Juli," kata dia saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, Mei 2019.
Ditegaskannya, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk membayar Gaji ke-13 tersebut sesuai dengan besaran anggaran THR 2019 yakni sebesar Rp20 triliun. Sehingga, jika ditotal, anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PNS mencapai Rp40 triliun.

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa anggaran THR dan Gaji ke-13 tersebut mengalami peningkatan dibanding besaran tahun lalu. Pada 2018, anggaran THR 2018 berjumlah Rp17,88 triliun yang terdiri dari gaji Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun dan pensiun Rp6,85 triliun. 
"Iya, berarti kan itu udah termasuk kenaikan gaji ini, kalau gaji yang di bayar di bulan Juni, itu artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang lima persen kemarin," ucapnya.
 
sumber : metroriau.com
 
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian. Terima kasih

Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya

Sekianlah artikel Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/setelah-umumkan-thr-pns-cair-24-mei.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setelah Umumkan THR PNS Cair 24 Mei, Kemenkeu Rilis Jadwal Pencairan Gaji 13 ! Catat Tanggalnya"

Posting Komentar