Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei

Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei
link : Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei

Baca juga


Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aturan teknis pencairan THR dan Gaji 13 rampung hari ini. Setelah itu, Kementerian/Lembaga dan Pemda dapat mengajukan pencairan THR. Sedangkan Gaji 13 dibayarkan pertengahan tahun (Juni/Juli). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani / Liputan6.com
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Anggaran buat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI  tersebut belum termasuk gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah. 

"Anggarannya total Rp 20 triliun untuk THR. (Gaji ke-13) baru kami bayarkan pada pertengahan tahun, karena itu untuk membantu biaya sekolah ASN," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, THR akan dibagikan pada 24 Mei 2019. Sedangkan, untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menjelaskan akan diberikan pada anggota ASN, TNI dan Polri bulan Juni 2019.

Anggaran THR Lebaran ini naik jika dibandingkan dana tahun sebelumnya yang sebesar Rp 17,88 triliun. Kenaikan ini dipicu salah satunya karena pemerintah telah menetapkan bakal menaikkan gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 5 persen.

Sri Mulyani menjelaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur THR dan Gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan, aturan teknis yang melaksanakan dari Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK diharapkan sudah bisa rampung hari ini.

"Sesudah itu, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan (THR)," kata Sri Mulyani. 

sumber : bisnis.tempo.co

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei

Sekianlah artikel Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/sri-mulyani-aturan-teknis-pmk-thr-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sri Mulyani : Aturan Teknis (PMK) THR dan Gaji 13 PNS Rampung Hari Ini, Siapkan 20 Triliun Untuk Pencairan THR Tanggal 24 Mei"

Posting Komentar