Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya

Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya
link : Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya

Baca juga


Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Kabar gembira kembali kami bagikan bagi bapak dan ibu PNS. Selain THR, PNS juga diguyur TKD pada tanggal 28 atau 29 Mei 2019. Jika THR besarannya satu kali gaji, maka TKD besarannya tergantung pangkat dan golongan. 




Dilansir dari tempo.co, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI akan disalurkan sekitar tanggal 28 atau 29 Mei 2019.
"Besaran THR sesuai dengan penghasilan bulan April," kata Chaidir saat kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2019.

Selain menerima THR sebesar satu kali gaji, PNS akan menerima tunjangan kerja daerah (TKD). Besaran TKD itu tergantung pangkat dan golongan PNS. Saat ini peraturan gubernur THR itu tengah menunggu diterbitkan.

Chaidir mengatakan bukan hanya PNS yang akan menerima THR, tapi tenaga kerja lain di Pemprov DKI juga akan menerima THR. 
"PJLP juga terima, tapi bukan THR bunyinya, apresiasi lah. Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir," ujarnya. Namun khusus untuk tenaga ahli, Chaidir mengatakan tak akan mendapatkan THR.

Tahun ini, pemerintah memberikan THR bagi PNS maupun non PNS yang payung hukumnya telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi beberapa lalu.  besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga non struktural paling tinggi adalah Rp 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp 20,74 juta (eselon I).

Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/ diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp 5.492.550.

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya

Sekianlah artikel Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/selain-terima-thr-pns-daerah-juga.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya"

Posting Komentar