Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi

Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi
link : Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi

Baca juga


Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi teknis pencairan THR untuk PNS Daerah. Kabarnya PP No 36 tahun 2019 yang merupakan payung hukum pencairan THR PNS akan direvisi supaya proses pencairan THR PNS Daerah bisa lebih cepat.
 
PNS Daerah/setkab.go.id
Pemerintah merespons keluhan dari pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang mempertanyakan dasar hukum di Peraturan Pemerintah No. 36/2019 terkait dengan mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan, bunyi Pasal 10 Ayat 2 mengatur bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah.

Padahal, penyusunan Peraturan Daerah disebut tidak mudah dan butuh proses panjang sehingga tidak akan tuntas dalam waktu dekat.
Menanggapi keluhan PNS di daerah, Pemerintan memberi sinyal akan melakukan revisi PP No. 36/2019.

Nantinya, aturan hukum terkait pembayaran THR bagi PNS yang dananya bersumber dari APBD, cukup dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
"Diubah menjadi Perkada," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Jika dibandingkan dengan PP terkait dengan pembayaran THR sejenis yang diterbitkan pada tahun lalu, mekanisme pembayaran THR PNS di daerah memang tidak secara spesifik diatur.

Pada PP No. 19 Tahun 2018 terkait dengan hal yang sama, saat itu hanya disebutkan pada Pasal 10 bahwa teknis pelaksanaan PP diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan bidang keuangan.

sumber : bisnis.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih


Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi

Sekianlah artikel Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/pencairan-pns-daerah-akan-dipermudah-pp.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pencairan PNS Daerah Akan Dipermudah, PP No 36 Tahun 2019 Akan Direvisi"

Posting Komentar