Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat

Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat
link : Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat

Baca juga


Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi terbaru seputar pencairan THR khusus bagi PNS Daerah. Kemendagri kabarnya telah mengajukan permohonan revisi PP Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi PNS,TNI, Polri, dan Pensiunan supaya proses pencairannya bisa lebih cepat. 

 
Senyum Sumringah Presiden Jokowi Ketika Pengumuman THR PNS Tahun 2018/Detik.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat permohonan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan kedua PP tersebut berpotensi menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti mengatakan, dengan adanya surat ini, proses pencairan THR akan berjalan lebih cepat dari yang ditargetkan.
"Dengan adanya surat ini, justru diharapkan dapat mempercepat proses pencairan THR bagi pegawai Pemda," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sehingga, lanjut dia, tidak perlu ada kekhawatiran dari para PNS di daerah jika pencairan THR akan molor dari target semula.
"Sehingga diharapkan tidak akan tertunda," kata dia.

Menurut Frans, nantinya payung hukum untuk pencairan THR di daerah ini tidak akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tetapi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
‎"(Melalui) Perkada," tandas dia.

Sebelumnya, dilansir dari tempo.co, merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini, sebagaimana dilansir dalam keterangan terulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei 2019. Beleid tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019.
sumber : liputan6.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih


Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat

Sekianlah artikel Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/jangan-khawatir-pencairan-thr-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jangan Khawatir,, Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat"

Posting Komentar