Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
link : Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca juga


Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Ada kemungkinan tenaga honorer juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Berikut penjelasannya.

Pasal 8 huruf (f) PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Pegawai Negeri Sipil
 
Dalam PP No 36 Tahun 2018 pasal 8 huruf f dikatakan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dikutip dari merdeka.com, Menurut PP nomor 19 Pasal 8 huruf f Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya, ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pegawai honorer.
"Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Artinya, bunyi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 lalu juga sama dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 yang juga menjadi Dasar Hukum pemberian THR tahun ini.
Meskipun, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai pasal ini, tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memberikan penjelasan terkait ketentuan THR untuk honorer sesuai dengan pernyataaan pada pasal 8 huruf f PP nomor 19 Tahun 2018 tentang THR seperti dikutip dari jawapos.com berikut ini. 

Ada dua klasifikasi tenaga honorer instansi pusat yang mendapatkan THR. Yakni, pegawai honorer yang diangkat pejabat pembina kepegawaian seperti menteri mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan PP 19/ 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan 53/2018. Tenaga honorer kelompok itu, antara lain, dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.

Berikutnya adalah tenaga honorer yang diangkat kepala satker. Contohnya sopir, satpam, pramubakti, dan sekretaris. Mereka diberi THR sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak kerja, dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer. Lantas, bagaimana tenaga honorer di instansi pemerintah daerah (pemda)?
 
Saat dikonfirmasi soal THR bagi honorer, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan, masyarakat perlu membedakan kelompok tenaga honorer yang dimaksud.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, yang dimaksud tenaga honorer oleh Kemenkeu mungkin tenaga pengamanan, sopir, atau petugas kebersihan. “Bukan honorer sebagaimana dipahami pada umumnya,” katanya kemarin (26/5).

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Sekianlah artikel Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/pasal-8-huruf-f-inilah-kelompok-tenaga.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasal 8 Huruf (f), Inilah Kelompok Tenaga Honorer yang Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)"

Posting Komentar