Judul : Jokowi Putuskan THR PNS Dicairkan 24 Mei, Ini Besaran Minimalnya
link : Jokowi Putuskan THR PNS Dicairkan 24 Mei, Ini Besaran Minimalnya
Jokowi Putuskan THR PNS Dicairkan 24 Mei, Ini Besaran Minimalnya
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Kabar baik bagi rekan-rekan sekalian. Presiden Jokowi putuskan pembayaran THR PNS tahun 2019 dibayarkan pada tanggal 24 Mei. Lalu berapa besaran THR PNS tahun ini ?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair tanggal 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas).
"Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas).
Hanya saja, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima PNS seberapa besar.
"Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu," ungkap dia.
"Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu," ungkap dia.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Tapi selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain seperti juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.
Sementara, bila melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada berbagai tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
sumber : detik.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat dan selamat menanti tambahan gaji ini bagi PNS. Terima kasih
Demikianlah Artikel Jokowi Putuskan THR PNS Dicairkan 24 Mei, Ini Besaran Minimalnya
Sekianlah artikel Jokowi Putuskan THR PNS Dicairkan 24 Mei, Ini Besaran Minimalnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jokowi Putuskan THR PNS Dicairkan 24 Mei, Ini Besaran Minimalnya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/05/jokowi-putuskan-thr-pns-dicairkan-24.html
0 Response to "Jokowi Putuskan THR PNS Dicairkan 24 Mei, Ini Besaran Minimalnya"
Posting Komentar