Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019
link : Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019

Baca juga


Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Berikut kami bagikan informasi pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I 2019. Dicairkan tanggal 9 sampai 16 April 2019, Cek penerbitan SKTP tahun 2019



Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.

Penyaluran atau pencairan tunjangan profesi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2019 setelah SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.
 
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://bit.ly/2hS8co2. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang sulit mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi adalah 
  1. Guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). 
  2. Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  3. Guru yang memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. 
  4. Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Cara Cek Data Guru di Dapodik dan Cek Penerbitan SKTP Tahun 2019
2.Apabila ingin membuka Info GTK dengan NUPTK pilih Nama NUPTK, dengan menu pilihan sudah berwana biru,login menggunakan No NUPTK / NRG/NIK dan Pasword sebagai Tanggal lahir (misal 19701225)


3.Apabila ingin membuka Info GTK dengan Account PTK pilih Nama Account PTK, dengan menu pilihan sudah berwana biru,login menggunakan akun Email DAPODIK PTK dan Paswordnya yang dibuatkan oleh Operator di Aplikasi Dapodiknya. Anda bisa bertanya pada Operator Sekolah.


SKTP merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh guru. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 tahun 2019 terbit dimulai pada bulan Maret berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan II. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah.
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan, meningkatkan kompetensi, memajukan profesi Guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru  

sumber : sekolahdasar.net


Demikian informasi ini kami bagikan , semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian . Terima kasih

Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019

Sekianlah artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/04/pembayaran-tunjangan-profesi-guru-tw-i.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019"

Posting Komentar