Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April

Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April
link : Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April

Baca juga


Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April

Situsberbagi.com - Selamat pagi situs berbagi. Ada yang belum terima rapelan gaji PNS Januari - Maret 2019 meskipun gaji telah naik per 1 April ?. Jika anda termasuk yang belum menerima rapelan tersebut, simak nih informasinya.



Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih harus bersabar menunggu rapelan kenaikan gaji bisa terealisasi. Sebelumnya pemerintah menjanjikan rapelan tersebut akan dibayarkan pada April 2019, dan mulai dihitung sejak 1 Januari 2019.

Sayangnya, memang masih harus bersabar karena rata-rata 5% kenaikan gaji masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga. Meski sudah ada "surat cinta" untuk tiap satuan kerja dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019.

Surat tersebut menyebutkan satuan kerja dapat mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapel setelah SPM gaji Induk Mei 2019, dengan skala gaji baru diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu akan ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM gaji induk Mei 2019, pun berdasarkan ketentuan umum belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan oleh KPPN pada awal Mei 2019.

Apabila satuan kerja sudah mengajukan SPM gaji induk Mei skala baru, maka harus disusul dengan mengajukan SPM rapel selama periode Januari - April dengan cepat, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan. Artinya pencairan rapelan tersebut masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dilanjutkan SPM rapelan Januari hingga April 2019.

sumber : cnbcindonesia.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian yang belum menerima rapel kenaikan gaji PNS. Mohon dibantu share ya, terima kasih. 
Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April

Sekianlah artikel Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/04/kenaikan-gaji-pns-tertunda-bulan-mei.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenaikan Gaji PNS Tertunda, Bulan Mei Terima Rapelan Januari - April"

Posting Komentar