Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019

Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019
link : Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019

Baca juga


Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Akhirnya ! Resmi, Presiden Jokowi menaikkan Gaji PNS Tahun 2019. Hal ini ditandai dengan terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji PNS.

Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Mengutip laman detik.com, Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip dari salinan PP tersebut, Sabtu (16/3/2019), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.


"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," sebut aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Sabtu (16/3/2019).


Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.

Naik per 1 Januari 2019, Ini Besaran Gaji Baru PNS

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).


Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagivrekan-rekan sekalian. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019

Sekianlah artikel Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/03/resmi-presiden-jokowi-naikkan-gaji-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resmi !! Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS 2019"

Posting Komentar