Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019
link : Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Baca juga


Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Informasi terbaru seputar kenaikan gaji PNS 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS 2019 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Menkeu Sri Mulyani (dua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Gubernur BI Perry Warjiyo (dua kiri), dan perwakilan OJK Nurhaida (kiri) saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI, Jakarta, Jumat (16/11) by liputan6.com
Kenaikan ini akan dibayarkan rapel sejak Januari 2019 pada bulan depan (April) sedangkan untuk bulan Mei dan seterusnya akan dibayarkan pada saat gaji bulanan.

"Kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam UU APBN sudah disebutkan bahwa PNS akan mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini. Presiden telah menandatangani PP-nya. Kita menunggu untuk perundangannya, dan itu penomorannya berisi detail setiap kementerian dan lembaga. Lampirannya cukup tebal sekali, nanti kita akan lihat dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut," ujar dia di Kanwil Pajak Sudirman, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Seperti dikutip dari liputan6.com

Lebih lanjut, Menurut Sri Mulyani, proses pencairan dari kenaikan gaji ini akan dimulai pada April 2019. Meski demikian, kenaikan tersebut tetap akan terhitung sejak awal tahun ini.
"Untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan. Karena UU APBN untuk Januari, jadi meski pun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan hal itu, di sela peresmian Tol Bakauheni – Terbanggi Besar di gerbang tol Natar, Kabupaten Lampung selatan.

“Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai, sehingga awal april nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya menjelang lebaran,” kata Jokowi, Jumat (8/3) seperti dilansir dari kumparan.com
Sementara itu, bagi anda yang penasaran dengan kenaikan gaji PNS yang akan dterima, berikut simulasi gaji PNS 2019 pasca kenaikan seperti dilansir dari setagu.net beberapa waktu lalu setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS. 
 Tabel Gaji PNS Golongan I dan II

Tabel Gaji PNS Golongan III dan IV
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Mohon dibantu untuk share ya. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Sekianlah artikel Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/03/menkeu-presiden-jokowi-telah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menkeu : Presiden Jokowi Telah Menandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019"

Posting Komentar