Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok

Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok
link : Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok

Baca juga


Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat setia situs berbagi. Kabar gembira bagi bapak dan ibu yang sedang menunggu kepastian pengadaan PPPK 2019. Besok, 8 Februari 2019 pemerintah secara resmi membuka lowongan pegawai pemerintah non PNS tersebut. 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, memastikan jika penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) akan dilakukan pada Jumat (8/2/2019).
Pada rekrutmen PPPK tahun 2019 ditawarkan sebanyak 150.000 formasi. "Besok sudah buka pendaftaran. Formasinya P3K 150 ribu," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan formasi yang disediakan pada rekrutmen kali ini, yaitu guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluhan pertanian serta tenaga-tenaga fungsi teknis.
"Umumnya mereka karena umur, UU, aturan, tidak bisa ikut rekrutmen CPNS umumnya. Karena P3K tidak membatasi umur, sehingga ruangnya di situ," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan pemerintah akan mengumumkan hasilnya pada 23 Februari. Keputusan tersebut terdapat pada UU.
Pada penyelenggaraan seleksi ini, Kementerian PANRB akan menggunakan sarana BKN. "Dan sebagian dimiliki Dikbud. Bulan Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk Ujian Nasional, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Syafruddin.

Lowongan P3K tahap I ini dibuka untuk THL Penyuluh, Dosen PTN Baru serta eks Tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru (termasuk guru Kemenag), tenaga kesehatan, penyuluh pertanian.

Eks honorer kategori II yang dimaksud yakni yang berada dalam database BKN tahun 2013. Pelamar P3K diwajibkan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1 dan mesih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di info.gtk.kemendikbud.go.id).

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan meinimal DIII bidang kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan DIII/S1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
 


sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Sumber : http://bit.ly/2GCYna4


Demikianlah Artikel Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok

Sekianlah artikel Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2019/02/resmi-pemerintah-buka-lowongan-pegawai.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resmi !! Pemerintah Buka Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Besok"

Posting Komentar