Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS

Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS
link : Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS

Baca juga


Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Bulan ini peserta lulus Seleksi CPNS 2018 akan ditetapkan setelah melalui serangkaian proses seleksi yang tidak mudah. Dimulai dari Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB hingga proses pemberkasan. Bagi anda yang sahabat situs berbagi yang sedang mencari jodoh ! Berikut 6 Keuntungan Punya Suami PNS.
 
 
 
1. Gaji
Seperti dikutip dari detikcom, dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS tahun 2018 ini yakni Golongan III A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 2.456.700. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 4.034.800.
Untuk golongan II A dengan masa kerja golongan 0 gajinya ialah Rp 1.926.000. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok Rp 3.213.100.

2. Tunjangan Gede
Tunjangan setiap kementerian berbeda-beda, Bun. Dikutip dari detikfinance dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di masing-masing Lingkungan Kementerian, tunjangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan yang besar.
Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima tunjangan Rp 46.950.000.
Untuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi dengan formulasi tunjangan yang sama.
Di kementerian tersebut ada 17 kelas jabatan. Kelas jabatan terendah mendapat tunjangan Rp 1.968.000,sementara kelas jabatan tertinggi menerima tunjangan Rp 26.324.000.

3. Cuti Tahunan PNS Tidak Dikurangi Saat Cuti Bersama Lebaran
Cuti tahunan PNS nggak dikurangi saat pemerintah menetapkan 7 hari cuti bersama pada hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Berbeda dengan pegawai swasta yang cuti tahunannya terpotong cuti bersama Idul Fitri.
"Kalau pegawai swasta otomatis mengurangi cuti tahunan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri seperti dikutip dari detikcom.
Bagi PNS yang masuk saat cuti bersama juga bisa menggunakan jatah cutinya di lain hari. Misal setelah Lebaran atau sesuai dengan hasil evaluasi PNS tetap bekerja untuk melayani masyarakat saat cuti bersama, ada hak mengambil cuti di waktu lain.

4. Naik Gaji
Di tahun 2019 PNS akan naik gaji sebesar 5 persen. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapat kenaikan gaji.
Dikutip dari detikcom PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun yang bergaji Rp 1.486.500 akan mendapat kenaikan gaji 5 persen atau Rp 74.325. Dengan begitu gaji PNS golongan terendah menjadi Rp 1.560.825.

5. Dapat THR dan Gaji 13
Para pegawai negeri sipil (PNS) memperoleh THR dan gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan (2019) pemerintah tetap akan memberikan THR dengan kandungan yang sama.
Sri Mulyani seperti dikutip dari detikcom juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.

6. Pensiun

PNS akan mendapatkan uang pensiun. Nah uang pensiun PNS 75-80 persen dari gaji. Bahkan saat ini pemerintah sedang membuat skema baru uang pensiun PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mengkaji mengenai perubahan skema pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dengan skema baru tersebut, PNS bakal mendapatkan jumlah uang pensiun yang lebih tinggi. Demikian dikutip dari detikcom.


 Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS

Sekianlah artikel Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/wajib-baca-inilah-6-keuntungan-punya.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wajib Baca !! Inilah 6 Keuntungan Punya Suami PNS"

Posting Komentar