Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018

Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018
link : Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018

Baca juga


Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah terbit. Proses Rekrutmen PPPK setara PNS pun akan dimulai Bulan Desember ini dengan pengajuan kebutuhan formasi oleh intansi. Yang menarik adalah PPPK ini adalah inisiasi atas persoalan status guru honorer K2. Bagaimana kemudian PP ini mengakomodir kebutuhan Honorer K2 ? Berikut ulasannya. 


Persyaratan Pendaftaran PPPK K2 Sesuai PP No 49 Tahun 2018
Karena PP ini lahir untuk mengakomodir kepentingan honorer K2, apa saja persyaratan pendaftaran PPPK untuk honorer K2 ? Setelah membaca PP No 49 Tahun 2018, tidak dijelaskan persyaratan khusus bagi pelamar dari honorer K2 namun persyaratan melamar yang disebutkan bersifat umum. Artinya jika belum peraturan turunan dari PP No 49 Tahun 2018, maka syarat tersebut juga berlaku untuk honorer K2. Berikut persyaratannya : 

  1. Umur terendah 20 (dua puluh) tahun dan tertinggi 1 (satu) tahun sebelum batas umur tertentu pada jabatan yang akan dilamar sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan ; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum masih karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau tidak dengan hormat menjadi Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat menjadi pegawai swasta; 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 
  5. Mempunyai kwalifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  6. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi ketrampilan spesifik yang masih tetap berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 
  7. Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; serta 
  8. Kriteria lainnya sesuai dengan keperluan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Jadwal Seleksi PPPK 

Pemerintah bakal membuka pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu formasi yang akan dibuka adalah guru.
"Sesuai pembicaraan dengan MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK dari guru honorer adalah Februari. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI dengan empat kementerian, Rabu (12/12).


Kuota Formasi untuk Honorer K2

Mendikbud juga mengungkapkan, sesuai kesepakatan dengan DPR, ada 150.669 guru honorer K2 yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang belum memiliki ijazah S1, maka 74.794 guru belum bisa diangkat tahun depan.

Syarat Tambahan Untuk Honorer K2

Dari keterangan Mendikbud, honorer K2 yang bisa diangkat menjadi PPPPK adalah minimal berijazah S1. Namun, bagi honorer K2 yang telah masuk dalam database dan belum S1 tetap akan diangkat PPPK mana kala honorer tersebut telah mengantongi ijazah S1

"Kalau tidak S1 dan tetap dipaksakan diangkat PPPK bisa ramai-ramai masuk penjara kita," celetuk Muhadjir disambut tawa peserta raker.
Namun, dia menjamin, 74.794 guru honorer K2 yang sudah masuk data base itu akan diproses pengangkatannya begitu syarat S1 sudah terpenuhi.

Hak-Hak PPPK 
Adapun dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga disampaikan hak-hak dari PPPK termasuk honorer K2 apabila diterima, antara lain : 
  • Hak Perlindungan : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum
  • Cuti : Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama
  • Gaji dan Tunjangan : Disebutkan PPPK berhak atas gaji dan tunjangan sesuai Undang-Undang yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Salinan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Untuk lebih detailnya ketentuan mengenai Persyaratan Pendaftaran PPPK Honorer K2 sesuai PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dapat diunduh di ~sini~

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Terima kasih


Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018

Sekianlah artikel Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/syarat-pendaftaran-pppk-k2-peraturan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pendaftaran PPPK K2 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018"

Posting Komentar