Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'

Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS' - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'
link : Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'

Baca juga


Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer yang mengabdikan dirinya di kementerian dan lembaga (K/L). Tenaga honorer nantinya bisa jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Bagaimana caranya ?



Mereka yang masih berstatus honorer selama bertahun-tahun bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS yang rencananya dilakukan tahun depan. Seleksi PPPK bisa diikuti honorer dengan usia maksimal satu tahun jelang pensiun.

Berikut berita selengkapnya yang dirangkum detikFinance, Sabtu (15/12/2018)

1. Tahap Honorer Bisa Jadi 'PNS'

Tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L) bisa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)..
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dijelaskan bahwa proses seleksi terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi terdiri atas, seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikat profesi. Seleksi kompetensi yang mensyaratkan sertifikat profesi dilakukan untuk menentukan peringkat dan seleksi kompetensi yang belum mensyaratkan sertifikat dilakukan dengan penentuan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Panitia seleksi PPPK juga melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamar dan harus diumumkan hasilnya secara terbuka. Pelamar yang lulus seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi kompetensi dan mereka dinyatakan lulus seleksi tersebut apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan dan jenis jabatan.
Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi kemudian berhak mengikuti wawancara. Sedangkan pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lulus seleksi, selain mengikuti wawancara juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Mereka yang lulus kemudian disebut sebagai calon PPPK. Pengangkatan PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

2. Honorer Jadi 'PNS' Ikut Seleksi, Sudah Pasti Lulus? 

Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk bisa menjadi setara oegawai negeri sipil (PNS). Kesempatan itu diberikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, apakah tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK otomatis lulus?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan proses seleksi berlangsung seperti CPNS. Artinya, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar tenaga honorer menjadi PPPK.
"Sekarang kita lihat honorer yang mana, kalau honorer di bawah 35 tahun kan dia bisa juga ikutan CPNS," kata Setiawan kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).
Ia menambahkan, tenaga honorer yang berusia cukup masih bisa ikut seleksi CPNS dan juga PPPK. Sedangkan yang sudah melewati batas usia bisa mengikuti seleksi PPPK.
"Kalau dia memenuhi seleksi CPNS, ya ikut CPNS. Kalau persayaratan untuk ikutan PPPK kan PPPK ada levelnya tergantung jabatannya apa," ujar Setiawan.
Setiawan belum bisa mengatakan berapa nilai minimal untuk menjadi PPPK. Ketentuan tersebut masih harus dibahas di tingkat nasional.
"Belum kita tentukan, harus rapat Panitia Seleksi Nasional," kata Setiawan

3. Masih Bisa Jadi 'PNS' meskipun Usia Sudah Mendekati Pensiun

Pemerintah memberikan solusi kepada tenaga honorer untuk 'naik kelas'. Mereka yang sudah lama mengabdikan dirinya kepada negara namun belum ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setara PNS.
Tenaga honorer yang usianya sudah melebihi 35 tahun dan tidak bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa mengikuti seleksi yang rencananya dilakukan tahun depan. Batas usia untuk mengikuti seleksi PPPK adalah satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan tertentu.
"Salah satu syarat PNS adalah dari sisi usia maskimum 35 tahun. Nah kalau PPPK masih dimungkinkan dari sisiusia melebihi 35 tahun, maksimal satu tahun sebelum usia jabatan pensiun," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).
Misalnya, jabatan tertentu mensyaratkan pensiun di usia 58 tahun, maka tenaga honorer yang berusia 57 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK. "Kalau jabatan pensiun usia 58, 57 dia masih bisa daftar," tambah Setiawan.
Setiawan menekankan untuk kebutuhan PPPK maupun PNS harus didasarkan pada kebutuhan kementerian/lembaga (K/L). Jumlah tersebut diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Harus didasarkan kebutuhan organisasinya. Kemudian karena berdasarkan kebutuhan organisasi harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian," ujar Setiawan.
Perekrutan PPPK sama halnya seperti dengan PNS harus dengan seleksi. Akan tetapi, perekrutan PPPK lebih ditujukan untuk merekrut tenaga profesional.
"Bahwa adanya PPPK adalah untuk merekrut tenaga fungsional profesional," kata Setiawan.

sumber : detik.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'

Sekianlah artikel Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS' dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/aturan-baru-terbit-begini-tahapan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'"

Posting Komentar