Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS

Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS
link : Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS

Baca juga


Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan infrormasi terbaru seputar dunia PNS.  Jika kenaikan gaji PNS akan berlaku 1 Januari 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Kenaikan Tunjangan PNS di 12 Kementerian dan Lembaga secara serentak. Berikut daftar Kementerian dan Lembaga yang dapat kenaikan tunjangan dan besarannya. 

Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo

Jokowi secara serentak menandatangani Perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai di 12 Kementerian Lembaga yakni:
  1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  2. Badan Intelijen Negara (BIN)
  3. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  4. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  6. Kementerian Pertanian (Kementan)
  7. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  8. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  9. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  11. Kementerian Pariwisata (Kemenpar)
  12. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi manjadi pertimbanag utama pemerintah menaikkan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018 berlaku untuk 12 K/L di atas dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Bagi pejabat setingkat menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi K/L tersebut atau sebesar Rp 49.860.000. Sedangkan untuk pimpinan lembaga (Kepala BPPT dan Kepala ANRI) diberikan tunjangan pada kelas jabatan tertinggi atau Rp 33.240.000. Tunjangan kinerja bagi pimpinan Kementerian/Lembaga diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Secara umum kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja untuk 12 K/L tersebut tidak berbeda. Tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan ialah Rp 33,24 juta, terendah Rp 2,53 juta dengan kelas jabatan tertinggi di grade 17.


Perpres Tunjangan Kinerja 2018
  1. Perpres No. 116 Tahun 2018  – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  2. Perpres No. 117 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
  3. Perpres No. 118 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
  4. Perpres No. 119 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  5. Perpres No. 120 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
  6. Perpres No. 121 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
  7. Perpres No. 122 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
  8. Perpres No. 123 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
  9. Perpres No. 124 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
  10. Perpres No. 125 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  11. Perpres No. 126 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
  12. Perpres No. 127 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Perpres bisa dilihat di https://ift.tt/2rpSkeD

sumber : setagu.net

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
 

Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS

Sekianlah artikel Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/resmi-presiden-jokowi-teken-perpres.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS"

Posting Komentar