Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel

Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel
link : Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel

Baca juga


Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Informasi terbaru kenaikan gaji PNS 2019. Kementerian Keuangan menyampaikan Gaji PNS Bakal Naik Mulai April, Januari - Maret dirapel. Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini. 
Kemenkeu : Gaji PNS Bakal Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel !
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai RUU PNBP di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.


"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12).

Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.

Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.

Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar. Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut 
"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.
 

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan PNS terkait kepastian kenaikan gaji PNS 2019.  
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel

Sekianlah artikel Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/12/kementerian-keuangan-gaji-pns-naik.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel"

Posting Komentar