Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya

Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya
link : Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya

Baca juga


Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan kabar gembira bagi guru PNS dan Non PNS. Tunjangan Profesi Guru 2019 telah disahkan. Berikut rinciannya.

"Saya ingin menyampaikan dan semoga ini adalah kabar gembira. Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru-guru," ujarnya pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Minggu (25/11) malam seperti dilansir Antara.
Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Lukman berharap, turunnya tunjangan itu terealisasi mulai tahun depan.
Menteri kelahiran Jakarta, 25 November 1962 tersebut lantas merinci, klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019.
Yang pertama, untuk guru kategori PNS tersertifikasi. Dalam kategori ini ada sekitar 118.983 guru. Anggaran yang dialokasi tidak kurang dari Rp5,06 triliun.
Klasifikasi kedua adalah untuk guru non-PNS yang sudah "inpassing" (penyesuaian) atau setara kategori 2B. Yang jumlahnya untuk 90.704 guru. Total anggaran yang dialokasikan tidak kurang dari Rp2,98 triliun.
Berikutnya, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum "inpassing" atau kategori 3B. Dalam klasifikasi tersebut Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.
Keempat, tunjangan khusus untuk guru tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau setara kategori 4B. Tunjangan ini akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran Rp72,9 miliar.
Selain itu, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru. Untuk klasifikasi ini, Kemenag menganggarkan Rp900 miliar.
Klasifikasi terakhir, lanjut dia, pernah ramai di sosial media, yaitu tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi.
"Bagi yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan seratus persen dari grading-nya. Bagi yang sudah disertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tunjangan kinerja dari tunjangan profesi gurunya," katanya.

Sumber : merahputih.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu guru.
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya

Sekianlah artikel Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/tunjangan-guru-pns-dan-non-pns-2019.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tunjangan Guru PNS dan Non PNS 2019 Telah Ditetapkan ! Ini Rinciannya"

Posting Komentar