Judul : Permenpan No 61 Tahun 2018, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018
link : Permenpan No 61 Tahun 2018, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018
Permenpan No 61 Tahun 2018, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Akhirnya Kementerian PAN RB menerbitkan Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Secara garis besar, Peserta SKD CPNS 2018 yang mencapai Passing Grade Otomatis Lulus, Sedangkan yang tidak mencapai passing grade akan dirangking dengan syarat-dan ketentuan yang ditetapkan
Aturan baru ini sebagai solusi potensi tidak terpenuhinya formasi CPNS 2018 akibat fenomena gagal massal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Dalam permenpan RB tersebut salah satu pertimbangan yang digunakan adalah tingkat kesulitan soal SKD CPNS 2018 yang sangat tinggi dibandingkan dengan soal pada tahun sebelumnya.
Permenpan RB No 61 Tahun 2018 ini menyatakan bahwa Peserta Seleksi Komptensi Bidang (SKB) bersumber dari dua jenis peserta sesuai dengan pasal 2, antara lain :
1. Peserta SKD CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB No 37 Tahun 2018,
Artinya bagi peserta SKD CPNS 2018 yang nilainya mencapai passing grade secara otomatis lulus ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Komptensi Bidang (SKB)
2. Peserta SKD CPNS 2018 yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB No 37 tahun 2018 Namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD
Artinya peserta SKD CPNS 2018 yang tidak mampu mencapai passing grade akan dirangking dengan beberapa kriteria yang telah disebutkan dalam Permenpan no 61 tahun 2018 ini. Adapun kriteria tersebut dituangkan dalam pasal 3 antara lain sebagai berikut :
- Nilai kumulatif SKD Formasi Umum paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD Formasi Umum untuk Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD Formasi Umum untuk Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD Formasi Lulusan Terbaik dan Diaspora paling rendah 255
- Nilai Kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
- Nilai Kumulatif SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
- Nilai Kumulatif SKD Formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer K2 paling rendah 220
Ketentuan di atas berlaku apabila memenuhi 2 kondisi yakni Pertama, tidak ada peserta yang mampu mencapai nilai ambang batas pada formasi yang telah ditetapkan dan kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang mencapai nilai ambang batas sesuai Permenpan No 37 tahun 2018 pada formasi yang telah ditetapkan.
Adapun pada pasal 5 Permenpan RB No 61 Tahun 2018 mengatur lebih rinci terkait dengan hal sebagagi berikut :
a. Peserta yang memenui ketentuan pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi
b. Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai kumulatif yang sama penentuan didasarkan secara berurutan dari nilai TKP, TIU, dan TWK
c. Apabila masih terdapat peserta yang sama setelah poin b, serta masih berada pada batas 3 kali alokasi formasi, maka keseluruha peserta dengan nilai sama diikutkan SKB
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan yang ingin membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 dapat diunduh di sini.
Adapun pada pasal 5 Permenpan RB No 61 Tahun 2018 mengatur lebih rinci terkait dengan hal sebagagi berikut :
a. Peserta yang memenui ketentuan pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai jenis formasi jabatan diikutsertakan paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi
b. Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai kumulatif yang sama penentuan didasarkan secara berurutan dari nilai TKP, TIU, dan TWK
c. Apabila masih terdapat peserta yang sama setelah poin b, serta masih berada pada batas 3 kali alokasi formasi, maka keseluruha peserta dengan nilai sama diikutkan SKB
Demikian informasi ini kami bagikan, bagi rekan-rekan yang ingin membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 dapat diunduh di sini.
Demikianlah Artikel Permenpan No 61 Tahun 2018, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018
Sekianlah artikel Permenpan No 61 Tahun 2018, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan No 61 Tahun 2018, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/permenpan-no-61-tahun-2018-aturan-baru.html
0 Response to "Permenpan No 61 Tahun 2018, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018"
Posting Komentar