Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018

Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018
link : Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018

Baca juga


Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Berikut kami bagikan informasi tentang tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2018. Dengan kata lain bagaimana jika formasi tidak terisi karena tidak ada atau kurangnya peserta yang lulus seleksi CPNS 2018. 



Menpan RB telah menerbitkan Permenpan RB No 36 dan 37 tahun 2018 terkait pengadaan CPNS 2018 dan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) yang harus dicapai untuk pengisian formasi CPNS yang telah ditetapkan. 

Namun, karena banyak peserta yang gagal di tahapan SKD CPNS 2018 yang berpotensi terhadap tidak terisinya formasi CPNS yang telah ditetapkan, setelah melalui proses yang cukup alot di Rapat Panselnas maka Menpan RB kembali menerbitkan Permenpan No 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan /Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 

Permenpan RB no 61 Tahun 2018 ini memberikan kesempatan bagi peserta SKD CPNS 2018 yang tidak mencapai passing grade untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui sistem rangking peringkat terbaik untuk mengisi minimal 3 kali alokasi formasi yang telah ditetapkan. 

Namun, bagaimana jika masih juga ada formasi yang tidak terisi ? Permenpan No 61 Tahun 2018 ini juga telah mengaturnya, dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada pasal 7 yakni tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB. 

a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;

b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
 
c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
 
d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;

e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
 
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.

sumber : Permenpan No 61 Tahun 2018
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018

Sekianlah artikel Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/11/aturan-terbaru-tata-cara-pengisian.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan Terbaru !! Tata Cara Pengisian Formasi yang Tidak Terpenuhi pada CPNS 2018"

Posting Komentar