Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum

Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum
link : Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum

Baca juga


Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Hari ini Kemendikbud dan Kemenkumham mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018. Sedangkan semua instansi yang lain paling telat hari minggu 21 Oktober 2018 sudah harus mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagi anda yang lulus, Nih admin bagikan Cara Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum.


 
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) tak lama lagi akan segera dibuka pada 26 Oktober-7 November 2018.
Dalam proses tersebut, pelamar CPNS 2018 pada formasi umum yang lolos seleksi administratif bakal dihadapkan tiga aspek yang akan diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, terdapat 35 soal yang akan diujikan pada TWK, 30 soal pada TIU, dan 35 soal dalam TKP. Adapun jawaban benar dihitung 5 poin dan 0 jika salah pada TWK dan TIU, sedangkan perhitungan nilai pada TKP bernilai 1-5 poin.

"Untuk penuhi passing grade Formasi Umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU, dan 29 TKP (yang) bernilai 5 (poin)," tulis BKN lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid.

Acuan itu dipakai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam aturan itu, disebutkan nilai ambang batas SKD CPNS 2018 yakni 143 untuk untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 80 untuk Tes Intelegensia Umum, dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi.

Namun, peserta yang memenuhi passing grade pun belum tentu lolos ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan di masing-masing jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, jika suatu formasi membuka 5 posisi pada CPNS 2018 dan jumlah pelamar yang ikut SKD 80 orang, batas maksimal yang bisa ikut SKB hanya 15 orang dengan nilai SKD tertinggi. Sementara 65 pelamar sisa tak akan ditarik meski sudah lulus passing grade.

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga membantu rekan-rekan lulus SKD CPNS 2018. Amin
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum

Sekianlah artikel Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/wajib-baca-cara-jitu-lulus-tes-skd-cpns.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wajib Baca !! Cara Jitu Lulus Tes SKD CPNS 2018 bagi Pelamar Umum"

Posting Komentar