UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13

UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13
link : UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13

Baca juga


UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13

Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Sah, Undang-Undang APBN 2019 PNS Resmi Naik Gaji.

Pemerintah dan DPR RI mengesahkan kenaikan Gaji PNS sebesar 5% mulai Januari 2019. Selain gaji, PNS juga masih akan menerima pendapatan lainnya.
Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR Rabu siang (31/10/2018).
Selain itu pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk gaji ke 13, THR dan pensiunan PNS. Lantas berapa dana yang disiapkan?
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun.
"Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RUU APBN 2019 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya Askolani menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos yakin gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5%.
"Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya," ujarnya.
Dia mengatakan, kenaikan gaji pokok buat PNS berlaku mulai 1 Januari 2019 dan berlaku untuk semua PNS di Indonesia.
Untuk PNS pusat, pemerintah dalam APBN telah mengalokasikan sekitar Rp 5 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji. Sedangkan untuk di daerah akan ditanggung oleh APBD masing-masing daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% di tahun 2019. Apa alasannya?
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan keputusan tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
Pasalnya, kata dia, dalam tiga tahun terakhir belum ada kenaikan gaji untuk PNS. Padahal telah terjadi inflasi dalam tiga tahun terkahir ini.
"Ini mengadopt inflasi, kan kenaikan (gaji) hanya 5%. Sedangkan inflasi tiga tahun ini 3%, 3%, 3% tapi pemerintah ambil kebijakan ya cukup 5% saja tahun ini
Sumber : riausky.com
Demikian informasi ini kami bagikan , semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13

Sekianlah artikel UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/uu-apbn-disahkan-pns-resmi-dapat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UU APBN Disahkan, PNS Resmi Dapat Kenaikan Gaji, THR & GAJI 13"

Posting Komentar