Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !

Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !
link : Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !

Baca juga


Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Meskipun penerimaan CPNS 2018 mengakomodir formasi khusus tenaga honorer kemudian akan ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk honorer, tetap saja banyak belum membuat puas honorer K2 yang jumlahnya lebih 400 ribu orang. Tuntutan Revisi Undang- Undang ASN pun masih menggema. 

Pertemuan pihak DPRD Inhil bersama DPD KN ASN Inhil dan para pegawai non PNS di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Inhil. by tribun pekanbaru

Lalu apa kabar wacana Revisi Undang - Undang ASN ? Informasinya pun tenggelam dengan euforia seleksi CPNS yang saat ini tengah merampungkan tahapan pendaftaran online melalui sscn.bkn.go.id. Nah, berikut informasi terbaru revisi undang-undang ASN. 

Bersama dengan Ketua KNASN Mariani, Revisi UU ASN tengah diperjuangkan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka seperti dilansir dari grup tirbun beberapa waktu lalu. 

"Saat ini kami bersama teman-teman di DPR RI termasuk ibu Rieke Diah Pitaloka tengah fokus membahas revisi UU ASN dengan penambahan dua pasal penting yang mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN," ujar Mariani, Ketua KNASN via ponselnya, Rabu (19/9).

Penambahan pasal dimaksud yakni penambahan Pasal 131 A‎ yang menyatakan :

1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Kemudian penambahan Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan :
1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/disahkan.
2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Mariani mengatakan, dua pasal krusial itu kini tinggal menunggu dua langkah lagi untuk disahkan yakni pembahasan tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan.
"Pertemuan pertama Baleg dan pemerintah sudah dilakukan pada Januari 2018 tapi saat itu belum ada daftar inventarisasi masalah. Kemudian jika sudah ada, pembahasan dan pembicaraan tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di Baleg DPR RI dan dibatasi waktu hanya 2x24 jam dengan catatan pemerintah harus menyediakan daftar inventarisasi masalah‎," ujar Mariani.

Jika dua pasal itu disahkan, kata dia, maka seluruh pegawai pemerintah non PNS, honorer, PTT dan sejenisnya bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap‎. Fakta saat ini, honorer yang mengabdi lama harus bersaing dengan masyarakat umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti ujian ASN.
"Untuk pengangkatan pascadua pasal itu disahkan tetap ada verifikasi dan tahapan pemberkasan tetap dilakukan tapi tidak ada Computer Assisted Tes (CAT).‎ Teman-teman honorer sudah mengabdi lama maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT," ujarnya.

sumber : tribunnews.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !

Sekianlah artikel Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/revisi-uu-asn-inilah-2-pasal-tambahan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !"

Posting Komentar