Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta

Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta
link : Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta

Baca juga


Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi.  Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS dan Non PNS di Lingkungan Kementerian ESDM, Tunjangan Pegawai dipastikan naik, tertinggi mencapai 33 juta. 


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aturan tersebut Pegawai (PNS dan Non-PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, akan mendapat kenaikan tunjangan. 
Mengutip laman Setkab, Rabu (10/10/2018), pertimbangan kenaikan tunjangan tersebut karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian ESDM. 
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Non PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
01. Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja Rp 33,24 juta
02. Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja Rp 27,57 juta
03. Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja Rp 19,28 juta
04. Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja Rp 17,06 juta
05. Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja Rp 10,93 juta
06. Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja Rp 9,89 juta
07. Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja Rp 8,75 juta
08. Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja Rp 5,97 juta
09. Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja Rp 5,07 juta
10. Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja Rp 4,59 juta
11. Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja Rp 3,91 juta
12. Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja Rp 3,51 juta
13. Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja Rp 3,13 juta
14. Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja Rp 2,98 juta
15. Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja Rp 2,89 juta
16. Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja Rp 2,70 juta
17. Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja Rp 2,53 juta.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018,” bunyi Pasal 5.

sumber :  liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta

Sekianlah artikel Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/resmi-tunjangan-pegawai-pns-non-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta"

Posting Komentar