Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2

Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2
link : Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2

Baca juga


Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Pendaftaran CPNS 2018 sudah ditutup tanggal 15 Oktober 2018 yang lalu, namun honorer terus berjuang untuk mendapatkan status PNS. Ada harapan besar sebab salah satu tokoh besar yang juga mantan menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi Kuasa Hukum untuk menggugat aturan yang selama ini membatasi pengangkatan honorer menjadi PNS. 




Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum guru honorer K2, mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Yusril ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa hukum, menggugat Permen PAN-RB yang memuat batasan usia mendaftar menjadi CPNS 2018 yakni 35 tahun, ke Mahkamah Agung.
"Teman-teman dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di Indonesia menjadi ASN," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
Yusril menjelaskan, dalam peraturan Menpan RB dimaksud, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan.
"Mereka yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya mengapa sampai 35? Padahal jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer," ucap Yusril.
Dia berharap MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia.
"Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan," ucap Yusril. 

Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien

sumber : jpnn.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga usaha pak Yusril dan rekan-rekan honorer K2 berhasil. Kita doakan bersama
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2

Sekianlah artikel Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/perjuangkan-honorer-jadi-pns-yusril.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2"

Posting Komentar