Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018

Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018
link : Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018

Baca juga


Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018

Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Memasuki tahapan verifikasi administrasi CPNS 2018. Jabatan guru menjadi primadona di pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.idi. Hampir semua instansi daerah membuka formasi CPNS Guru. Nah, berikut ini kami bagikan kelas jabatan, gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru jika lulus CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, memberi catatan Kementerian Agama paling banyak membuka slot CPNS 2018 yakni 17.175 dengan alokasi utama untuk guru.
Bima menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks K-II, dan 4.485 formasi dosen di Kementerian Agama.
Di dalamnya dijabarkan tentang kelas jabatan guru beserta gambaran tunjangan kinerja dan tunjangan profesinya.
Secara garis besar jabatan di pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id terdiri dari 2 jabatan, yakni jabatan fungsional umum dan fungsional tertentu.
Jabatan fungsional umum di formasi pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id itu seperti analis, penyusun bahan, penerjemah, dan lainnya (lihat tabel).
Sedangkan jabatan fungsional tertentu di formasi pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id itu seperti auditor pertama, peneliti pertama, arsiparis pertama, pranata komputer pertama, pranata hubungan masyarakat pertama, perencana pertama, penyusun peraturan perundang-undangan, dan lainnya
Jabatan guru sendiri masuk ke dalam jabatan fungsional tertentu dengan 4 tingkatan jabatan guru.
Jabatan Fungsional Tertentu (Kelas Jabatan)

Guru Pertama (8)
Guru Muda (9)
Guru Madya (11)
Guru Utama (17)
Tunjangan Kinerja
Setelah para pendaftar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id mengetahui kelas jabatan guru dalam lingkungan pemerintahan, maka berikutnya yang jadi penasaran adalah besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan tersebut.
Dari hasil penelusuran Warta Kota,di pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, lowongan jabatan guru nyaris seluruhnya adalah guru ahli pertama.
Guru ahli pertama sama dengan guru pertama dalam kelas jabatan, sehingga jabatan ini berada di tingkatan ke - 8 dalam kelas jabatan.
Tunjangan kinerja masing-masing daerah berbeda, tetapi untuk guru yang melamar di Kementerian Agama maka tunjangan kinerjanya diatur PMA 51 tahun 2014.
Berdasarkan PMA 51 tahun 2014, tunjangan kinerja guru ahli pertama adalah sebesar Rp 2,9 juta.
Ini dapat menjadi gambaran paling sederhana untuk melihat total upah yang dibawa pulang oleh para pendaftar CPNS 2018 apabila mendapatkan posisi guru ahli pertama tersebut.
Tak hanya tunjangan kinerja, para guru ahli pertama nantinya masih akan memperoleh gaji pokok dan tunjangan profesi.
Gaji pokok guru ahli pertama berada di kisaran angka Rp 2,5 juta - Rp 3,5 juta.
Sedangkan tunjangan profesi besarannya Rp 3,1 juta untuk guru ahli pertama yang telah memiliki sertifikat.
Sehingga total upah yang dibawa pulang seorang guru ahli pertama yang telah bersertifikat adalah antara Rp 7 juta - Rp 8,5 juta.
Pendapatan itu merupakan perkiraan pendapatan guru di daerah di luar DKI Jakarta.
Sebab di Jakarta pendapatan guru rata-rata jauh lebih tinggi, yakni bisa mendapat Rp 14 juta untuk guru ahli ahli pertama.
Hal itu lantaran tunjangan kinerja guru ahli pertama di Jakarta yang kisarannya antara Rp 6 juta - Rp 7 juta per bulan.

sumber : wartakota.tribunnews.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi tambahan motivasi bagi rekan-rekan sekalian untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 formasi guru 
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018

Sekianlah artikel Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/10/inilah-daftar-kelas-jabatan-guru-gaji.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Daftar Kelas Jabatan Guru, Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Profesi Guru Pada CPNS 2018"

Posting Komentar