Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya

Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya
link : Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya

Baca juga


Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Pemerintah pastikan akan membuka lowongan P3K khusus untuk honorer tanpa dibatasi usia seperti maksimal 35 tahun pada seleksi CPNS 2018. Kapan akan dibuka ? Ini jawabannya.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan jika pemerintah akan membuka peluang tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id pada Jumat (21/9/2018), hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Syarifuddin seusai mengikuti konferensi pers di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Konferensi tersebut juga dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Pemerintah sedang dalam proses merekrut 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur umum dan jalur khusus pada tahun 2018.
Akan tetapi, pemerintah menyadari bahwa terdapat tenaga honorer K2 yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, Syarifuddin mengatakan bahwa pemerintah memberikan solusi yaitu akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang P3K.
Perekrutan P3K dilaksanakan di luar seleksi CPNS sehingga tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS dapat mengikuti seleksi P3K.
“Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai, manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian tidak lulus istilahnya maka dapat mengikuti P3K,” ujar Syafruddin.
Bagi Tenaga Honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena persyaratannya bisa menjadi P3K.
"Biasanya karena usianya sudah melewati 35 tahun," kata Syarifuddin.
Menteri PANRB mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.
“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ungkap Syafruddin.
Syarifuddin menambahkan bahwa dalam perekrutan P3K, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional lain yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengenai P3K tersebut, Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.
Hal itu tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatannya dan ini jalan keluarnya. 
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. 
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya

Sekianlah artikel Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/09/pemerintah-buka-lowongan-p3k-khusus.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Buka Lowongan P3K Khusus Untuk Honorer Tanpa Batas Usia ! Ini Jadwalnya"

Posting Komentar