Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya !

Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya ! - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya !
link : Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya !

Baca juga


Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya !

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Alhadulillah, Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan soal THR dan Gaji Ke 13 PNS/TNI/Polri Tahun 2018 langsung dari Istana Negara Hari Ini. Presiden Jokowi menyetujui kenaikan THR dan Gaji ke 13 PNS. Berikut Nominalnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pada hari Rabu (23/5) ini, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.
Presiden berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 itu.
“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya  adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Menkeu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.

Awal Juni

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.
Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.
Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Menkeu, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu, menjadi tanggungan APBD setempat.

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” tegas Menkeu

sumber : setkab.go.id

Demikian kabar gembira ini kami bagikan pada rekan-rekan sekalian. Selamat bergembira. Silahkan share. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya !

Sekianlah artikel Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/05/resmi-presiden-jokowi-umumkan-thr-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Resmi !! Presiden Jokowi Umumkan THR dan Gaji 13 PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ini Nominalnya !"

Posting Komentar