Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya

Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya
link : Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya

Baca juga


Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya

Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi di seluruh Indonesia.  Pada Juni 2018 bakal ada tiga jenis gaji yang bakal didapatkan PNS, yakni gaji bulanan reguler, gaji ke-13, dan gaji ke-14. Pada tahun ini, pemerintah juga berencana menaikkan besaran THR.Berapa tambahan gaji yang bakal diterima PNS atau aparatur negara lainnya di Juni 2018 ? Berikut ilustrasi perhitungannya. 

Ada Tambahan Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya

Nilai THR PNS tahun ini yang bakal lebih besar ketimbang THR tahun lalu tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur. Hal yang sama juga diungkapkan Kementerian Keuangan. Bahkan, anggaran kenaikan THR tersebut sudah dialokasikan di dalam APBN 2018. Sayangnya, rincian dari THR itu belum dijabarkan secara lebih rinci.

“Nanti sambil tunggu Perpres (Peraturan Presiden) ditetapkan, [kenaikan THR] akan diumumkan langsung oleh presiden. Berlaku untuk seluruh PNS, baik pusat maupun daerah,” ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Tirto.

Ketentuan yang mengatur gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2017 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut dengan THR hanya terdiri dari gaji pokok saja. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2017 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara.

Seberapa besar tambahan gaji yang bakal diterima PNS atau aparatur negara lainnya di Juni 2018?

Besar kecilnya gaji ke-13 dan ke-14 yang didapat masing-masing PNS tentunya bisa berbeda, tergantung dari banyak faktor, mulai dari lama kerja, golongan, hingga jabatan. Namun yang pasti semakin tinggi golongan dan jabatan maka semakin tinggi besaran gajinya.

Ilustrasi Perhitungan 
 
Sekadar ilustrasi, misalnya Deni adalah PNS yang baru saja diangkat pada golongan IIIA dengan masa kerja golongan 0 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2015 (PDF), Deni mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,45 juta.

Deni yang menjabat sebagai Verifikator Keuangan (fungsional umum) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga sudah memiliki isteri. Dengan demikian, Deni berhak mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Dengan golongan IIIa, Deni mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12/2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil (PDF).

Sementara itu, tunjangan keluarga yang diterima Deni adalah Rp245.700 per bulan, atau 10 persen dari gaji pokok. Ketentuan tunjangan keluarga atau suami isteri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51/1992 (PDF).

Selain itu, Deni mendapatkan tunjangan kinerja karena telah memiliki jabatan fungsional. Menurut Keputusan Sekjen KPU No. 935/SDM.07-Kpt/05/SJ/XII/2017 (PDF), jabatan Deni ada di peringkat 6 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp2,7 juta.

Dari paparan di atas, maka gaji ke-13 yang akan didapatkan Deni pada Juni 2018 mencapai Rp5,58 juta. Sementara gaji ke-14 atau THR yang diterima Deni mencapai Rp2,45 juta atau sama dengan gaji pokok.

Bila diakumulasi, total penghasilan yang didapat Deni dari gaji ke-13 dan THR mencapai Rp8,03 juta. Namun, total penghasilan tambahan Deni tersebut kemungkinan lebih besar mengingat pemerintah berencana menambah tunjangan lainnya untuk menghitung THR tahun ini.

sumber : tirto.id

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga dapat menjadi ilustrasi yang bermanfaat bagi teman-teman PNS terkait pencairan gaji ke 13 dan kenaikan THR tahun 2018 ini. 
Silahkan like, komentar dan share ya. Terima kasih
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya

Sekianlah artikel Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/05/kabar-gembira-ada-tambahan-gaji-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Gembira !! Ada "Tambahan" Gaji PNS Bulan Juni 2018, Ini Rincian Perhitungannya"

Posting Komentar