Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018

Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018 - Hallo sahabat DATA KERJA CPNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel gaji pns, Artikel Guru, Artikel Lowongan Kerja 2018, Artikel profil pns, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018
link : Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018

Baca juga


Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018

Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan kabar gembira bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka juga masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

 

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR tahun anggaran 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"PNS, TNI dan Polri sebagaimana yang dimaksud termasuk Calon PNS," bunyi Bab II Pasal 2 ayat 2.
Pemberian turut berlaku kepada PNS, TNI dan Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; PNS, TNI dan Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; PNS, TNI dan Polri yang diberhentikan sementara; PNS, TNI dan Polri penerima yang tunggu.
Pada ayat 3 dinyatakan, pemberian THR ini tidak termasuk PNS, TNI dan Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Berapa besaran THR?
Dalam juknis itu disebutkan, THR diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Penghasilan yang dimaksud untuk PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 
Sedangkan untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Salinan PMK ini bisa Anda baca secara utuh di situs Kementerian Keuangan. Klik di SINI.

sumber : rakyatku.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan PNS, CPNS, hinggan Calon pelamar CPNS 2018. 
Sumber : https://ift.tt/2wDdZFL


Demikianlah Artikel Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018

Sekianlah artikel Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018 dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/05/juknis-pencairan-thr-pns-terbit-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018"

Posting Komentar