Judul : Beredar Dokumen Keputusan THR PNS/Pensiunan dan Non PNS, Ini Isinya !
link : Beredar Dokumen Keputusan THR PNS/Pensiunan dan Non PNS, Ini Isinya !
Beredar Dokumen Keputusan THR PNS/Pensiunan dan Non PNS, Ini Isinya !
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Sebuah dokumen yang berisi keterangan pers tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dalam bentuk softcopy beredar di kalangan para abdi negara. Berikut informasi selengkapnya.
Dalam dokumen itu, pemerintah telah membuat keputusan soal THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, nonPNS yang bekerja di lembaga nonstruktural, dan pensiunan PNS.
Untuk pembayaran THR, akan diberikan pada Juni 2018. THR pada tahun ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya, mulai dari tunjangan umum hingga tunjangan kinerja. Pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
“Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah dapat
dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai
dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri,” bunyi dokumen tersebut.
Berikut isi dokumen lengkap soal keputusan pemerintah mengenai THR dan Gaji ke-13:
dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai
dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri,” bunyi dokumen tersebut.
Berikut isi dokumen lengkap soal keputusan pemerintah mengenai THR dan Gaji ke-13:
PEMBERIAN GAJI KETIGABELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2018
1. Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pada tahun 2018 akan dibayarkan THR dan Gaji/Pensiun Tunjangan Ke-13 untuk aparatur pemerintah.
2. Pemberian Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam 4 (empat) Peraturan Pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada bulan Mei 2018 dan secara simultan Menteri Keuangan akan menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR.
3. Beberapa pengaturan penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 dan THR tahun 2018 adalah:
a. Pembayaran THR direncanakan pada bulan Juni 2018.
b. Pembayaran Gaji Ke-13 dan Pensiun Ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.
c. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
d. Gaji Ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk Pensiun Ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
e. THR untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNPNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar penghasilan bulan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
f. Penghasilan Ke-13 untuk PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
f. Penghasilan Ke-13 untuk PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
4. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.
5. Untuk Gaji/Pensiun Ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja dapat diajukan mulai akhir bulan Juni 2018 agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima Pensiun.
7. Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas.
Sumber : inews.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
Demikianlah Artikel Beredar Dokumen Keputusan THR PNS/Pensiunan dan Non PNS, Ini Isinya !
Sekianlah artikel Beredar Dokumen Keputusan THR PNS/Pensiunan dan Non PNS, Ini Isinya ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Beredar Dokumen Keputusan THR PNS/Pensiunan dan Non PNS, Ini Isinya ! dengan alamat link https://datakerjacpns.blogspot.com/2018/05/beredar-dokumen-keputusan-thr.html
0 Response to "Beredar Dokumen Keputusan THR PNS/Pensiunan dan Non PNS, Ini Isinya !"
Posting Komentar